Info Berita Terhangat - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Bambang Widjojanto meminta para
politisi Partai Keadilan Sejahtera berhenti menyampaikan pendapat yang
menyesatkan terkait vonis 16 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar
subsider 1 tahun penjara terhadap mantan Presiden PKS Luthfi Hasan
Ishaaq.
“Pernyataan begitu sudah tidak ada gunanya, lebih baik
refleksi, mengakui, tobat, daripada membuat penyesatan-penyesatan,” kata
Bambang di Jakarta, Selasa (10/12/2013).
Bambang dimintai
komentarnya mengenai tanggapan politikus PKS yang mengatakan kalau vonis
Luthfi sudah dirancang sejak awal. “Argumen begitu absurd, masyarakat
pencari keadilan, masyarakat yang jadi korban itu makin cerdas,” ujar
Bambang.
Hakim juga memutuskan agar aset Luthfi, seperti rumah,
lahan, mobil, dan uang tunai, disita negara karena dianggap berasal dari
tindak pidana korupsi.
Menurutnya, vonis majelis hakim Tipikor
kepada Luthfi tersebut menunjukkan bahwa mantan anggota DPR itu terbukti
melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang, baik secara aktif
maupun pasif. “Meskipun ada dissenting opinion (pendapat
berbeda) hakim, meskipun menurut saya agak salah, tapi tetap bisa
dibuktikan ada kejahatan di situ, dan bukan hanya tipikor, tapi juga
TPPU,” kata Bambang.
Sebelumnya Ketua DPP PKS Hidayat Nur Wahid
mengatakan bahwa partainya menilai ada ketidakadilan atas vonis Luthfi.
Hidayat memaparkan, hakim tidak mempertimbangkan fakta hukum soal uang
yang disebut sebagai gratifikasi dari Fathanah kepada Luthfi Hasan
sebesar Rp 1,3 miliar. Menurut Hidayat, Luthfi tidak menerima satu
persen pun uang dari Fathanah.
Dalam persidangan, sebut Hidayat,
uang Rp 1,3 miliar itu akan diberikan Fathanah kepada seseorang untuk
keperluan pelunasan membayar mobil. Selain itu, Hidayat mengatakan,
Fathanah juga sudah meminta maaf kepada PKS dan Luthfi Hasan. Fathanah
mengaku kerap mencatut nama Luthfi Hasan.
Mantan Ketua Majelis
Pemusyawaratan Rakyat ini pun mencurigai vonis majelis hakim sudah
disiapkan jauh hari tanpa mempertimbangkan pembelaan dari Luthfi Hasan.
Vonis yang dibacakan kemarin, kata Hidayat, hanyalah formalitas belaka.
No comments:
Post a Comment