Info Berita Terhangat - PT Bank Central Asia Tbk (BCA) terpaksa harus gigit jari. Pengadilan
Negeri Jakarta Pusat mengabulkan gugatan nasabah BCA, Johanna Susyanti,
yang kehilangan uang Rp 9,953 ribu di mesin anjungan tunai mandiri
(ATM).
"Mengabulkan gugatan penggugat sebagian. Menyatakan
tergugat melakukan perbuatan melawan hukum," ujar Ketua Majelis Hakim,
Jan Manopo, Selasa (10/12/2013).
Majelis hakim menyatakan uang
nasabah hilang karena adanya kesalahan elektronik. Hal ini menjadi
tanggung jawab BCA. Namun, majelis hakim hanya memerintahkan BCA untuk
membayar ganti rugi sejumlah uang yang hilang, yaitu Rp 9,953 ribu
Adapun
gugatan materiil senilai Rp 4,5 juta dan Rp 85 juta serta imateriil Rp 1
miliar ditolak majelis hakim. Permintaan ganti rugi ini dinilai tidak
sepadan. Sementara undang-undang tidak ada yang mengatur ganti rugi
imateriil.
Kuasa hukum nasabah, Sardianto Tambunan, mengaku puas
dengan putusan ini. Ia tidak mempermasalahkan ditolaknya gugatan
imateriil. "Yang penting BCA sudah terbukti melakukan perbuatan melawan
hukum dan nasabah tidak bersalah. Kami mengapresiasi," ujarnya seusai
persidangan.
Sementara itu, dari bagian legal BCA, Endarto Putra
Jaya, masih akan pikir-pikir dulu untuk melakukan upaya hukum lanjutan.
"Kita pelajari dulu salinan putusannya. Setelah itu baru kami tentukan
apakah banding atau terima," katanya.
Sebelumnya, Johanna
menggugat BCA karena kehilangan uang Rp 9,953 ribu di tabungannya.
Kejadian ini berlangsung pada tahun 2012.
Johanna yang merupakan
nasabah BCA Cabang Pembantu Pondok Indah mengetahui saldo berkurang
hampir Rp 10 juta saat mengambil uang di ATM. Padahal, ia tidak pernah
memberi tahu PIN ATM BCA miliknya kepada siapa pun, termasuk suami.
Saldo terakhir Johanna hingga tanggal 10 Mei 2012 sebesar Rp 10.175.105.
Awalnya,
pada tanggal 31 Mei 2012 Johanna hendak melakukan transaksi pembayaran
Debit BCA dengan menggunakan kartu Paspor/ATM BCA untuk membeli sebuah
telepon seluler seharga Rp 6 juta di ITC Fatmawati Jakarta Selatan,
tetapi transaksi ditolak.
Setelah Johanna mengecek buku
tabungan, terlihat secara jelas pada tanggal 23 Mei 2012 terjadi
transaksi tanpa sepengetahuannya. Transaksi dilakukan 10 kali dengan
rincian sembilan kali Rp 1 juta dan satu kali Rp 900.000.
Selain
itu, ada penambahan Rp 5.000 untuk setiap transaksi dan Rp 3.000 untuk
satu kali cek saldo sehingga total uang yang hilang Rp 9,953 ribu
Dengan
surat no.8541/BPH/VI/2012 tertanggal 8 Juni 2012, BCA menyatakan
transaksi tersebut menggunakan ATM dengan PIN Johanna melalui mesin ATM
Bank Mega. BCA tidak mau bertanggung jawab lantaran menilai Johanna
mengetahui adanya transaksi ini.
Pada tanggal 4 Juli 2012, sesuai
saran Halo BCA, Johanna mendatangi kantor pusat Bank Mega di Menara
Bank Mega, Jakarta Selatan, untuk melihat rekaman CCTV. Rekaman ini
menunjukkan seorang laki-laki sedang melakukan transaksi penarikan
tunai, yakni sembilan kali Rp 1 juta dan satu kali Rp 900.000 melalui
ATM Bank Mega di Cilandak Town Square, Jakarta Selatan.
Kemudian dari rekaman CCTV, Johanna menyimpulkan uang miliknya telah dicuri oleh pihak lain melalui switching
di ATM Bank Mega. BCA seharusnya bertanggung jawab karena tidak dapat
melindungi uang nasabah yang disimpan dalam bentuk tabungan.
No comments:
Post a Comment