Berita Hangat - Proyek Pusat Pendidikan, Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional
(P3SON) yang berlokasi di Desa Hambalang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat
atau akrab disebut Proyek Hambalang sudah bermasalah sejak awal,
khususnya tanahnya yang labil.
Hal tersebut terungkap dalam dakwaan jaksa penuntut umum yang
dibacakan Kadek Wiradana untuk terdakwa Deddy Kusdinar, Pejabat Pembuat
Komitmen dalam Proyek Hambalang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi
Jakarta, Kamis (7/11/2013).
Dalam rangka persiapan proses pembangunan P3SON, Sesmenpora Wafid
Muharram menunjuk Deddy yang juga Kepala Biro Perencanaan Kemenpora
sebagai koordinator tim yang anggotanya Tommy Apriantono (Dosen ITB) dan
Lisa Lukitawati Isa (CV Rifa Medika).
Dalam pelaksanaannya, tim asistensi bekerjasama dengan Paul Nelwan,
Direktur Utama PT Biro Insinyur Eksaksta (BIE), Ida Nuraida, Direktur
Teknik dan Operasi PT BIE, Sonny Anjangsono, Komisaris PT Metaphora
Solusi Global (MSG), Muhammad Arifin, dan Direktur Operasional PT MSG,
Asep Wibowo, untuk membuat desain maupun Rencana Anggaran Biaya (RAB)
Proyek Hambalang.
Menurut jaksa Kadek, Wafid meminta Ida dan Sonny meninjau lokasi
pembangunan proyek, yang saat itu diberikan dokumen termasuk master plan
2006 berikut pagu anggaran Rp 125 miliar sebagai dasar menghitung RAB
seperti usulan DIPA APBN 2010.
"Setelah dianalisis terhadap dokumen-dokumen serta kondisi lapangan,
Sonny menemukan kendala dan potensi masalah lapangan yaitu tidak ada
peta lahan dari BPN, kondisi tanah yang labil," ujar jaksa Kadek, lalu
melanjutkan, Sonny menyampaikan ke Deddy dan Wafid.
Temuan Sonny mewakili PT BIE berbeda soal desain dan analisa PT MSG.
Sonny menilai analisa PT MSG tidak sesuai dengan kondisi tanah
Hambalang. Tapi, Wafid menyampaikan desain itu akan disampaikan kepada
Menpora yang baru Andi Mallarangeng, dan Sonny diminta membuat RAB Rp
2.5 triliun.
Belakangan, Sonny menyampaikan kepada Wafid dan Deddy, yang tidak
sanggup menghitung RAB dengan nilai Rp 2.5 triliun karena tidak wajar
melihat luasan area dan fasilitas sebagaimana dalam master plan tahun
2006. Deddy lalu memanggil Sonny untuk bertemu di kantor Lisa, dan di
sana ada Lisa, Paul Nelwan.
"Saat itu terdakwa memperingatkan Sonny, jangan menakut-nakuti Wafid
tentang masalah kondisi tanah, biaya konstruksi dan masalah bangunan
yang sudah ada di Hambalang apakah dihapus atau tidak," terang jaksa
Kadek.
Sonny lalu meminta atasannya, Ida mengonfirmasi maksud perkataan
Deddy kepada Wafid. Setelah terkonfirmasi, Ida memberitahu Sonny bahwa
PT BEI mundur dari Proyek Hambalang karena "proyek ini bau." Selanjutnya
Sonny kembalikan master plan 2006 dan dokumen lainnya ke Kemenpora.
Jaksa Kadek menyebut Deddy telah menyalahgunakan wewenangnya. Ia
telah mengatur pemenangan PT Adhi Karya dalam proyek Hambalang, dan
menerima Rp 1.2 miliar dari konsorsium PT Adhi Karya-PT Wijaya Karya,
dan merugikan keuangan negara Rp 463.668 miliar.
Deddy disebut bersama-sama dengan Andi Alifian Mallarangeng, Teuku
Bagus Mohammad Noor, serta bersama-sama dengan Wafid Muharam, Andi
Zulkarnain Mallarangeng alias Choel, Machfud Suroso, Lisa Lukitawati
Isa, Muhammad Arifin, Saul Paulus David Nelwan, melakukan atau turut
serta melakukan pengaturan dalam proses pengadaan barang atau jasa.
"Yakni pengadaan jasa konsultan perencana, pengadaan jasa konsultan
manajemen konstruksi, pengadaan jasa konstruksi Pembangunan Lanjutan
Pusat Pendidikan dan Sekolah Olahraga Nasional di Desa Hambalang," kata
jaksa Kadek.
Jaksa mendakwa Deddy didakwa dengan dua pasal alternatif yakni
pertama Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 atau Pasal 3 jo Pasal 18
Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi, dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun.
source
No comments:
Post a Comment