Pernyataan itu diungkapkannya terkait adanya siswa sebuah SMA yang membajak bus. Sebelumnya, Ahok juga pernah mengancam akan memenjarakan PKL Tanah Abang yang tak mau direlokasi ke Blok G dan tetap berjualan di pinggir jalan.
Kemarin, Ahok kembali ceplas-ceplos. Ahok mewacanakan agar komisi-komisi yang ada di Indonesia dibubarkan. Sebab, Ahok menilai komisi-komisi tersebut tak berguna dan hanya buang-buang anggaran negara saja. Ahok mengaku pernah mengusulkan hal tersebut saat masih menjabat sebagai anggota DPR RI.
"Di Indonesia pascareformasi harusnya banyak komisi-komisi dibubarin. Cuma buang uang negara," ujar Ahok di Balai Kota, Jakarta Pusat, Rabu (20/11).
Ahok menilai banyak komisi yang tidak berkompeten di bidangnya, sehingga layak dievaluasi dan dibubarkan. Ahok lantas mencontohkan beberapa komisi yang menurutnya patut dievaluasi, seperti Komisi Penanggulangan AIDS, Komisi Hukum Nasional. Menurut dia, kedua komisi tersebut tidak diperlukan lagi.
"Komisi penanggulangan AIDS, yang kerja juga di puskesmas-puskesmas. Kemudian Komisi Hukum Nasional. Untuk apa komisi itu lagi?" kata mantan anggota Komisi II DPR ini.
Tak hanya itu, politisi Partai Gerindra ini juga mencontohkan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) yang perlu dievaluasi. Menurut Ahok, saat ini KPAI tidak mengerti undang-undang.
"Contoh ada pasal di Undang-Undang Pendidikan. Si siswa juga wajib mentaati peraturan. Siswa juga harus dapat hak didik. Itu benar, tapi kalau hak tidak dipakai untuk sekolah dan tertib, maka ada hukuman. Bayangkan komisi tidak mengerti UU. Cuma tidak bisa bubar kan ada di dalam UU, mesti lapor DPR," pungkas dia.
Tanggapan pun datang dari anggota Komisi II DPR, Abdul Malik Haramain. Menurutnya, usul pembubaran komisi-komisi yang disampaikan Ahok terlambat adanya. Sebab, Komisi II DPR telah mengusulkan kepada pemerintah beberapa waktu lalu untuk membubarkan sejumlah komisi negara yang dinilai kurang bermanfaat.
"Jadi Ahok telat. Komisi II sudah usulkan ke pemerintah dan sudah ditindaklanjuti. Ada beberapa komisi yang di-merger, seperti misalnya KPAI kalo enggak salah digabung ke Komnas Perempuan," katanya kepada merdeka.com, Rabu (20/11).
Dia mengatakan, tidak semua komisi negara tidak berguna. Dia mencontohkan KPU, Kompolnas, Komnas HAM memiliki peran penting. "Repotnya itu komisi-komisi itu kan ada yang berdasarkan undang-undang jadi gak bisa begitu saja dibubarkan," katanya.
Politikus PKB itu menilai Ahok tidak pas berbicara soal wacana pembubaran komisi-komisi negara. Sebab, saat ini kapasitas Ahok adalah wakil gubernur DKI. Sementara, wacana pembubaran komisi-komisi negara adalah isu nasional.
"Gak pas lah. Mending Pak Wagub urusin Jakarta, banjir, macet. Gak usah komen soal nasional, gak usah," katanya.
"Gak efektif juga (Ahok bicara isu nasional), gak ada gunanya. Dulu waktu dia masih di Komisi II DPR boleh bicara soal itu. Kalau sekarang mending Pak Ahok dan Jokowi buat terobosan untuk DKI. Lebih baik urus Jakarta saja yang benar. Itu akan lebih berguna," tandasnya.
Sementara itu, pengamat politik dari Charta Politika Arya Fernandez menilai tidak pas jika Ahokberbicara isu nasional dalam kapasitasnya sebagai Wagub DKI. Namun demikian, jika Ahokberbicara soal itu karena dimintai pendapat oleh wartawan maka hal itu sah saja.
"Gak mudah bubarin komisi-komisi negara karena itu terkait undang-undang," katanya kepada
No comments:
Post a Comment