Thursday 9 January 2014

Perkara menara telekomunikasi ilegal dibuka kembali

Info Berita Terhangat, Perkara menara telekomunikasi ilegal dibuka kembali - Komisi A DPRD Kota Yogyakarta nampaknya siap kembali membuka kasus menara telekomunikasi ilegal di daerah mereka. Hal itu diupayakan sebagai penegakan peraturan daerah yang telah dibuat.

Menurut Ketua Komisi A DPRD Kota Yogyakarta Chang Wendryanto, selama ini penegakan perda tentang menara komunikasi masih belum dilakukan secara maksimal, sehingga masih banyak pelanggaran yang dilakukan sekaligus belum ditindak tegas.

"Untuk mengawalinya, kami akan melakukan rapat gabungan dengan Komisi C DPRD Kota Yogyakarta dalam waktu dekat," ujar Chang, seperti dikutip dari Antara (08/01).

Chang menambahkan, pemerintah bisa dengan mudah membedakan menara telekomunikasi yang sudah berizin dan yang belum berizin karena Dinas Perizinan Kota Yogyakarta sudah memiliki data menara telekomunikasi yang sudah mengantongi izin.

"Pada kenyataannya, jumlah menara telekomunikasi di Kota Yogyakarta lebih dari 90 unit. Tinggal mencocokkan data dengan kondisi di lapangan untuk mengetahui mana saja menara ilegal," lanjutnya.

Komisi A tetap memberikan apresiasi kepada Pemerintah Kota Yogyakarta yang telah membongkar sejumlah menara telekomunikasi ilegal pada tahun 2013 lalu. Namun, upaya penertiban tersebut tidak lagi dilakukan oleh pemerintah.

Berdasarkan Peraturan Wali Kota Yogyakarta Nomor 61 Tahun 2011 tentang Pemanfaatan Menara Telekomunikasi, disebutkan bahwa Pemerintah Kota Yogyakarta tidak akan memberikan izin pendirian menara telekomunikasi baru setelah peraturan tersebut diundangkan.

Sementara itu, Kepala Dinas Ketertiban Kota Yogyakarta Nurwidi Hartana mengatakan mencatat 14 menara telekomunikasi yang terindikasi melanggar aturan.

"Kami sudah melayangkan pemanggilan kedua kepada pemilik atau pengelola menara telekomunikasi itu. Tetapi, bayak yang belum memenuhi panggilan penyidik," katanya.

Dinas Ketertiban, lanjut dia, siap melakukan pemanggilan paksa apabila tidak ada itikad baik dari pemilik atau pengelola menara telekomunikasi untuk memenuhi panggilan.

Ia menegaskan Dinas Ketertiban Kota Yogyakarta berkomitmen untuk melakukan penegakan peraturan daerah berdasarkan aturan hukum yang berlaku sehingga tidak ada gugatan balik dari pemilik atau pengelola.

No comments:

Post a Comment