Thursday 28 November 2013

PT. Newmont mendapat Dispensasi Pemerintah

Info Berita TerhangatMenteri Perindustrian MS Hidayat menyatakan secara tegas, kebijakan hilirisasi barang tambang sesuai yang tertera dalam Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batu Bara (Minerba) harus dipatuhi oleh seluruh kontraktor.
Jika tidak, maka pemerintah tidak segan-segan menutup perusahaan tambang yang tidak mau berkomitmen membangun smelter di dalam negeri. Itu juga berlaku pada PT Newmont Nusa Tenggara (NNT) dan PT Freeport.
Baru beberapa jam pernyataan tersebut terlontar, sikap MS Hidayatberubah. Menperin melunak saat terjadi penandatanganan perjanjian jual beli bersyarat atau Conditional Sales Purchase Agreement (CSPA) konsentrat tembaga antara PT NNT dengan PT Nusantara Smelting Corporation (SMC). Hidayat bahkan menyebut PT NNT telah memiliki komitmen untuk menjalankan aturan tersebut.
"Dengan dia (Newmont) menyuplai konsentrat, kami bisa menganggap dia bekerja sama dalam menciptakan smelter," ujar Hidayat di Jakarta, Rabu (27/11).
Hidayat mengatakan, perjanjian ini sesungguhnya tidak akan berarti apa-apa jika tidak ada tindak lanjut. Untuk itu, dia meminta dua perusahaan ini agar melakukan upaya tindak lanjut dengan mewujudkan pembangunan smelter.
"Makanya, sangat tergantung bagaimana follow up dari perjanjian ini, kalau berhenti di sini saya kira tidak bisa diakui sebagian proses membangun smelter, tentu indikatornya harus serius dan signifikan," terang dia.
Terkait dengan dispensasi yang diajukan Newmont agar pemerintah memberikan dispensasi terkait izin ekspor barang tambang mineral mentah selama pembangunan smelter ini, Hidayat tidak memberikan jawaban yang tegas. Dia menyatakan, hal itu perlu dibicarakan bersama antar kementerian terkait.
"Itu nanti Menteri ESDM dan beberapa menteri mau kumpul, mau evaluasi ini. Dan ini juga mungkin memerlukan pembicaraan dengan DPR. Yang penting adalah UU Minerba yang mengharuskan mulai Januari 2014 tidak mengekspor itu harus dipegang sebagai presenter dari UU itu. Itu perintah UU," ucapnya.

No comments:

Post a Comment