Info Berita Terhangat, Perkara menara telekomunikasi ilegal dibuka kembali - Komisi A DPRD Kota Yogyakarta nampaknya siap
kembali membuka kasus menara telekomunikasi ilegal di daerah mereka. Hal
itu diupayakan sebagai penegakan peraturan daerah yang telah dibuat.
Menurut
Ketua Komisi A DPRD Kota Yogyakarta Chang Wendryanto, selama ini
penegakan perda tentang menara komunikasi masih belum dilakukan secara
maksimal, sehingga masih banyak pelanggaran yang dilakukan sekaligus
belum ditindak tegas.
"Untuk mengawalinya, kami akan melakukan
rapat gabungan dengan Komisi C DPRD Kota Yogyakarta dalam waktu dekat,"
ujar Chang, seperti dikutip dari Antara (08/01).
Chang
menambahkan, pemerintah bisa dengan mudah membedakan menara
telekomunikasi yang sudah berizin dan yang belum berizin karena Dinas
Perizinan Kota Yogyakarta sudah memiliki data menara telekomunikasi yang
sudah mengantongi izin.
"Pada kenyataannya, jumlah menara
telekomunikasi di Kota Yogyakarta lebih dari 90 unit. Tinggal
mencocokkan data dengan kondisi di lapangan untuk mengetahui mana saja
menara ilegal," lanjutnya.
Komisi A tetap memberikan apresiasi
kepada Pemerintah Kota Yogyakarta yang telah membongkar sejumlah menara
telekomunikasi ilegal pada tahun 2013 lalu. Namun, upaya penertiban
tersebut tidak lagi dilakukan oleh pemerintah.
Berdasarkan
Peraturan Wali Kota Yogyakarta Nomor 61 Tahun 2011 tentang Pemanfaatan
Menara Telekomunikasi, disebutkan bahwa Pemerintah Kota Yogyakarta tidak
akan memberikan izin pendirian menara telekomunikasi baru setelah
peraturan tersebut diundangkan.
Sementara itu, Kepala Dinas
Ketertiban Kota Yogyakarta Nurwidi Hartana mengatakan mencatat 14 menara
telekomunikasi yang terindikasi melanggar aturan.
"Kami sudah
melayangkan pemanggilan kedua kepada pemilik atau pengelola menara
telekomunikasi itu. Tetapi, bayak yang belum memenuhi panggilan
penyidik," katanya.
Dinas Ketertiban, lanjut dia, siap melakukan
pemanggilan paksa apabila tidak ada itikad baik dari pemilik atau
pengelola menara telekomunikasi untuk memenuhi panggilan.
Ia
menegaskan Dinas Ketertiban Kota Yogyakarta berkomitmen untuk melakukan
penegakan peraturan daerah berdasarkan aturan hukum yang berlaku
sehingga tidak ada gugatan balik dari pemilik atau pengelola.
No comments:
Post a Comment