Info Berita Terhangat - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Dumai, Riau, menjatuhkan
vonis 15 bulan kurungan penjara kepada warga negara Malaysia Broderick
Chin. Vonis dijatuhkan karena Chin dianggap telah melakukan penghinaan
terhadap bendera Merah Putih.
Dilansir dari Antara, Kamis (5/12),
majelis hakim yang dipimpin Barita Saragih menyatakan Chin bersalah dan
melanggar Pasal 66 Undang-Undang 24 tahun 2009 tentang bendera, bahasa
dan lambang negara, serta lagu kebangsaan, dan Pasal 154a KUHP. Chin
merupakan top manager di PT Kreasijaya Adhikarya di kawasan PT Pelindo I
Dumai.
Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut
Umum (JPU) yang menuntutnya dua tahun enam bulan kurungan. Dalam
putusannya, majelis hakim hal yang memberatkan terdakwa karena
perbuatannya telah meresahkan masyarakat dan melukai hati Bangsa
Indonesia.
"Sedangkan yang meringankan terdakwa Chin telah
bersikap sopan selama persidangan, berterus terang dan mau meminta
maaf," ujar Barita saat membacakan vonis.
Sementara itu, sebelum
pembacaan vonis, Chin meminta majelis hakim untuk diperkenankan
menyampaikan permintaan maafnya kepada Bangsa Indonesia atas
perilakunya. Dalam pernyataannya, dia mengaku tidak memiliki niat untuk
melecehkan bendera kebangsaan.
"Ada hal yang ingin saya
sampaikan, Yang Mulia. Sebenarnya tak ada niat saya melecehkan bangsa
Indonesia. Saya cinta Indonesia dan penduduk Dumai yang ramah," kata
Achin sembari membaca secarik kertas.
Terdakwa juga mengaku
ikhlas bila pun kelak diputus bersalah, namun tetap meminta pertimbangan
kemanusiaan karena memiliki tanggung jawab sebagai suami dan ayah dari
tiga orang anak.
Meski demikian, Kuasa Hukum Chin, M Hatta kecewa
dengan hukuman yang dijatuhkan kepada kliennya. Namun, pihaknya masih
berpikir untuk mengajukan banding.
"Kami kecewa dengan putusan
hakim dan untuk waktu sepekan ini akan memikirkan upaya lanjutan, mau
terima putusan atau justru banding," ujarnya.
Kasus penghinaan
bendera ini terjadi pada 16 Agustus 2013. Ketika itu, Chin melontarkan
kata-kata yang diduga melecehkan bendera RI dan didengar oleh karyawan
di perusahaan tempat dia memimpin.
No comments:
Post a Comment