Kepala Bidang Pengawasan dan Pemantauan Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Abram Elsajaya di Jakarta, Rabu (11/12/2013), mengemukakan, kenaikan tarif Tol Kanci-Pejagan dan Semarang-Ungaran akan berlaku pada 18 Desember 2013 pukul 00.00.
”Seharusnya penyesuaian tarif Tol Kanci-Pejagan sudah dilakukan pada 25 Januari 2012. Namun, penyesuaian tarif tol tertunda karena belum terpenuhinya SPM (standar pelayanan minimal) jalan tol sebagaimana disyaratkan,” ucap Abram.
Sebelumnya Tol Kanci-Pejagan banyak dikeluhkan masyarakat karena kualitas jalannya yang buruk. Banyak lubang besar, beton yang patah, gelap, dan sebagainya.
PT Semesta Marga Raya selaku operator baru Tol Kanci-Pejagan terus berupaya melakukan perbaikan di lapangan guna memenuhi SPM. Setelah dilakukan evaluasi BPJT, saat ini, Tol Kanci-Pejagan telah memenuhi SPM sehingga ruas jalan tol sepanjang 35 km tersebut dapat dilakukan penyesuaian tarif tol.
Penetapan tarif tol di Tol Semarang-Solo Seksi I (Semarang- Ungaran) yang dilakukan pertama kali pada 10 November 2011 sesuai dengan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 334/KPTS/M/2011 tentang Penetapan Jalan Tol, Pengoperasian, Golongan Jenis Kendaraan Bermotor, dan Tarif Tol pada Jalan Tol Semarang- Solo Seksi I (Semarang-Ungaran).
Besaran inflasi untuk kenaikan tarif Tol Kanci-Pejagan pada periode 1 Januari 2010-31 Desember 2011 yang diperoleh dari Badan Pusat Statistik (BPS) adalah 10,11 persen.
Besaran inflasi untuk penyesuaian tarif Tol Semarang–Ungaran pada periode 1 Oktober 2011–30 September 2013 yang diperoleh dari BPS adalah 13,39 persen.
Tarif Tol Kanci-Pejagan, yang semula Rp 21.500 untuk kendaraan golongan I, sekarang menjadi Rp 24.000. Tarif golongan II sebesar Rp 36.000, golongan III Rp 48.000, golongan IV Rp 60.000, dan golongan V sebesar Rp 72.000. Tarif Tol Semarang-Ungaran, yang semula Rp 5.500 untuk golongan I, sekarang menjadi Rp 6.500. Tarif berturut-turut menjadi Rp 9.500, Rp 12.500, Rp 15.500, dan Rp 19.000 untuk golongan V.
Kenaikan tarif tol yang berlaku setiap dua tahun sekali sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan
No comments:
Post a Comment