Monday, 18 November 2013

Sadis, Pria ini Perkosa IStri orang didepan Suami dan anak - anaknya

Berita Hangat  - Aksi pria yang satu ini benar-benar nekat. BN (31), warga Kelurahan Fatululi, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur, memperkosa seorang ibu rumah tangga di kamar tidur korban. Parahnya, tindakan asusila itu dilakukan di depan suami dan tiga anak korban yang masih kecil. 

Wakil Kepala Polres Kupang Kota, Komisaris Yulian Perdana SIK kepada Kompas.com, Senin (18/11/2013) mengatakan, pelaku memperkosa korban seusai menggelar pesta minuman keras (miras) bersama sejumlah teman-temannya. 

“Tadi malam sekitar pukul 22.00 Wita, tersangka mabuk-mabukan minum minuman keras (miras) jenis moke (miras asal pulau Flores, red) bersama rekannya di Jalan Bajawa, kemudian pukul 4.00 Wita dini hari tadi, pelaku mulai menaiki sepeda motor miliknya untuk mencuri," jelas Yulian. 

Kemudian pukul 5.00, pelaku melihat sebuah rumah di Jalan Frans Seda. Pelaku kemudian masuk melalui samping rumah. Pada saat masuk kamar, lanjut Yulian, pelaku melihat korban sedang tidur. Niat untuk memperkosa pun muncul di benak pelaku. Namun ketika pelaku hendak memperkosa, korban berteriak sehingga suaminya bangun dan langsung menyerang pelaku. 

"Serangan dari suaminya dengan menggunakan tangan kosong pun dipatahkan. Pelaku yang membawa senjata tajam, balik menyerang suami korban, sehingga karena terdesak, suami korban terpaksa membiarkan istrinya diperkosa,” sambung Yulian. 

Pelaku mengancam, bila suami melawan maka istri akan dibunuh. "Pelaku perkosa korban dengan pisau di leher di depan suami dan anak-anaknya yang terbangun dan menangis,” tambahnya lagi. 

Ia mengatakan setelah memperkosa wanita ini, pelaku sempat sandera korban sampai di depan pintu, lalu lari dengan sepeda motor. 

"Korban sempat melihat nomor polisi sepeda motor pelaku yakni DH 5299 HG dan tanpa banyak bicara korban lalu lapor polisi,” kata Yulian. 

Lanjut Yulian, seusai menerima laporan, tim gabungan dari Reskrim dan Intel Polres Kupang Kota melakukan pengejaran. Setelah dilacak kepemilikan kendaraan bermotor, pelaku akhirnya diringkus di tempat persembunyiannya. 

“Barang bukti berupa pisau dan kendaraan bermotor sudah diamankan di Mapolresta dan pelaku bakal dijerat Pasal 285 dan 351 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara,” pungkasnya.

No comments:

Post a Comment