"Yang mana? Baru atau lama. Saya belum tahu, saya cek dulu ya," ujar Dahlan singkat di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (28/11).
Untuk diketahui, Jero Wacik mengatakan kontrak kerjasama pengelolaan Blok Siak oleh PT. Chevron Pasific Indonesia tidak di perpanjang. Keputusan tersebut telah didiskusikan bersama Pertamina dan Migas.
"Kami sudah putuskan bahwa Blok Siak tidak diperpanjang," kata Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Jero Wacik di Nusa Dua, Bali, Rabu (28/11).
Untuk selanjutnya, pengelolaan Blok Siak bakal diserahkan ke tangan Pertamina. "Saya akan berikan masa transisi paling lambat enam bulan. Kalau bisa tiga bulan lebih bagus," imbuh Wacik.
Dia mengklaim, Pertamina telah menyatakan siap mengelola Blok Siak yang menghasilkan 4.000 barel minyak per hari.
Mantan Menteri Pariwisata ini juga mengaku telah berkomunikasi dengan pihak Chevron. "Dengan Chevron kita juga bicara baik-baik. Jadi mengakhiri kontrak juga harus baik-baik. Seperti suami istri lah, 50 tahun bersama-sama masa terus ribut," tandasnya.
Sekadar diketahui, Chevron telah mengelola Blok Siak selama 50 tahun. Kontrak mereka berakhir 27 November 2013. Sebelumnya, Wakil Menteri ESDM Susilo Siswoutomo mengatakan, semua Kontrak Kerja Sama (KKS) yang sudah berakhir masa kontraknya harus dikembalikan ke negara. Oleh karena itu, negara harus mendapat keuntungan lebih.
Operasi yang sudah ada harus tetap berjalan dan tidak boleh berhenti meski status pengelolaan Blok Siak di tangan perusahaan asal Amerika, PT Chevron Pasifik Indonesia akan segera berakhir. Pemerintah akan melakukan beberapa langkah untuk menjaga proses produksi tetap berjalan.
"Pemerintah biasanya menugaskan untuk sementara operator-operator yang mengoperasikan kontrak kerja tersebut sampai, katakanlah, 3-6 bulan sehingga pemerintah betul-betul mempunyai kesempatan memutuskan," terang Susilo.
Susilo mengklaim, pemerintah berupaya agar Blok Siak dikelola oleh operator dalam negeri. Sehingga, blok dengan kapasitas produksi mencapai 18.000 barel per hari dapat memberikan manfaat sebesar mungkin pada negara.
No comments:
Post a Comment