Thursday 19 December 2013

Hakim beraksi, Koruptor kecewa

Info Berita Terhangat - Pengadilan Tinggi Jakarta memperberat hukuman terdakwa korupsi simulator SIM, Irjen Djoko Susilo, menjadi 18 tahun penjara. Ketua Presidium IPW, Neta S Pane, menilai penambahan itu bisa menjadi efek jera dan membuat takut koruptor lainnya.

"Sepertinya para hakim sudah masuk dalam sebuah gerakan untuk menghukum seberat-beratnya terpidana korupsi. Setelah Angelina Sondakh yang hukumannya ditambah MA (Mahkamah Agung), kini Djoko yang ditambah Pengadilan Tinggi DKI," kata Djoko kepada wartawan, Kamis (19/12).

Neta berharap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tetap konsisten menangkap para pelaku. Termasuk dugaan adanya Jenderal lain yang ikut dalam kasus korupsi Simulator SIM.

"Terlepas dari hal itu, tentunya KPK harus lebih agresif lagi dalam memburu koruptor, termasuk para Jenderal lain yang diduga menerima aliran dana simulator SIM," tegasnya.

Seperti diketahui, Pengadilan Tinggi Jakarta memutuskan menambah hukuman terdakwa korupsi pengadaan simulator SIM, Irjen Djoko Susilo menjadi 18 tahun penjara. Sebelumnya Djoko divonis 10 tahun oleh pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.

Sidang digelar Rabu (18/12), dengan Hakim Ketua Roki Panjaitan. Hakim menyatakan terdakwa Inspektur Jenderal Polisi Djoko Susilo,telah terbukti secara sah dan menyakinkan menurut hukum bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi secara bersama-sama dan gabungan beberapa kejahatan serta Tindak Pidana Pencucian Uang secara bersama-sama dan Gabungan beberapa kejahatan.

Hakim juga menghukum Irjen Djoko untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 32 miliar dan mencabut hak politiknya, baik memilih dan dipilih.

No comments:

Post a Comment