Wednesday 20 November 2013

Indonesia berniat mengubah 'Kiblat' Impor sapi dari Australia

Berita Hangat -  Kasus penyadapan yang dilakukan Australia bisa jadi momentum pemerintah untuk mempercepat pengubahan 'kiblat' impor sapi.
Menteri Perdagangan Gita Wirjawan mengatakan sedang mengkaji ulang kerja sama dagang dengan Australia. Termasuk didalamnya impor sapi dari negeri kanguru tersebut.
"Tentunya kita sedang kaji ya kerjasama perdagangan, ini tentunya terkait dengan aksi penyadapan. Ini merupakan aksi yang tidak diharapkan, aksi pengkhianatan. Jadi sulit kalau kedua tetangga itu sudah tidak saling percaya satu sama lain untuk memikirkan apapun termasuk kerjasama ekonomi," ujarnya saat ditemui di Jakarta COnvention Center,Rabu (20/11).
Selama ini, Indonesia memang tergantung dengan sapi impor dari Australia. Keberadaan Undang-Undang Nomor 18/2009 tentang peternakan dan kesehatan hewan, membuat pemerintah tidak memiliki sumber yang cukup untuk mendatangkan sapi.
Soalnya, beleid itu menerapkan prinsip country base atau hanya membolehkan impor sapi dari negara yang terbebas Penyakit Kuku dan Mulut (PMK). Sehingga hanya Australia dan Selandia Baru yang bisa menjual sapinya ke Indonesia.
Ini membuat Kementerian Pertanian ingin mengubah prinsip impor sapi dalam beleid tersebut menjadi zona base. Sehingga, pemerintah bisa mendatangkan sapi dari sebuah wilayah walaupun negaranya belum bebas dari PMK. Semisal, Brazil.
Gita mendukung penuh langkah tersebut. "Sementara kita kan sangat terbatas dalam melakukan importasi, tempat-tempat tertentu saja. Nah ini ada upaya untuk mengubah undang-undang peternakan agar kerangkanya lebih jelas," katanya.
Sebenarnya, menurut Gita, harga sapi dan produk turunannya dari negara lain jauh lebih murah ketimbang Australia.
"Ini harus diperhitungkan dengan kepentingan kita untuk menjaga stabilitas harga jangan sampai nanti hanya karena reaksi, kita tidak dapat menjaga stabilitas harga," katanya.

No comments:

Post a Comment