Monday 25 November 2013

DEPLU "disurati" Polisi terkait Mobil kedubes Sudan

Berita Hangat - Aksi pelanggaran di jalur transjakarta masih saja terjadi. Padahal, mulai Senin (25/11/2013) ini, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberlakukan denda maksimal. Pelanggaran pada hari pertama justru dilakukan oleh pengendara mobil milik Kedutaan Besar Sudan (Kedubes Sudan).
Namun, pihak polisi lalu lintas tidak melakukan penilangan, tetapi mengambil langkah menyurati Kementerian Luar Negeri.
Kepala Seksi Tata Tertib Subdirektorat Pembinaan dan Penegakan Hukum Ditlantas Polda Metro Jaya Komisaris Sujito menuturkan, penerobosan terjadi di Jalan Jatinegara Barat, Jakarta Timur.
Saat itu, petugas tengah melakukan sterilisasi terhadap jalur transjakarta. Mobil milik Kedubes Sudan berpelat nomor CD 110 01 yang memasuki jalur transjakarta kemudian dihentikan oleh petugas. "Iya tadi ada mobil dari Kedubes Sudan. Di busway Jatinegara Barat," kata Sujito, saat ditemui di lokasi, Senin siang.
Menurut Sujito, kendaraan milik Kedubes Sudan tersebut tidak ditilang. Polisi hanya mengambil foto pelat nomor mobil dan mencatatnya kemudian untuk ditindaklanjuti. "Kita bikin surat ke Deplu (Kementerian Luar Negeri)," ujar Sujito.
Sujito melanjutkan, selain itu, beberapa pelanggaran dari aparat negara yang menyerobot jalur transjakarta juga ditemukan. "Ada juga anggota, dari TNI dan Polri. Tapi rinciannya ada di kantor," ujarnya.
Menurut Sujito, data sementara jumlah pelanggar yang ditilang dari wilayah DKI sampai dengan saat ini mencapai sekitar 500 pengendara. Pelanggar didominasi dari kendaraan roda dua. "Wilayah pelanggaran paling banyak terjadi di daerah Mampang," ujarnya.
Penindakan yang dilakukan kali ini adalah memberlakukan denda maksimal Rp 500.000, sesuai dengan Undang-Undang Lalu Lintas Pasal 287 Ayat 1. Surat tilang pengendara diberikan stempel khusus pelanggar jalur transjakarta agar lebih mudah diketahui di pengadilan.

No comments:

Post a Comment