Berita Hangat - Ahmad Fathanah mengaku bekerja di banyak perusahaan. Suami Sefty
Sanustika ini juga biasa menghabiskan duit Rp 100 tiap bulannya.
Selain menjadi direksi di sejumlah perusahaan, Fathanah mengaku pernah menjadi informal konsultan. Hakim anggota Joko Subagyo pun penasaran dengan gaji si Cassanova.
"Penghasilan Anda berapa sebagai informal konsultan?" tanya hakim dalam sidang pemeriksaan Fathanah sebagai terdakwa di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (11/10/2013).
"Sebanyak-banyaknya yang mulia, nggak terhingga," jawab Fathanah.
Joko kemudian menyinggung penghasilan Rp 70 juta berdasarkan berita acara pemeriksaan. "Itu BAP penyidik. Setelah saya hitung-hitung pengeluaran saya sebulan bisa sampai Rp 100 juta," sebut Fathanah.
Di awal persidangan, Fathanah mengaku sebagai wiraswastawan. "Perusahaannya Intim Perkasa, PT Atlas Jaringan. Saya sudah melakukan komunikasi bisnis untuk bangun perusahaan," katanya.
Dia juga mengaku ikut berinvestasi. "Ada beberapa yang saya joint investasi mulai dari batu bara, mining trading, oil trading dan usaha-usaha yang memediasi ke suatu usaha lainnya," papar Fathanah.
Selain menjadi direksi di sejumlah perusahaan, Fathanah mengaku pernah menjadi informal konsultan. Hakim anggota Joko Subagyo pun penasaran dengan gaji si Cassanova.
"Penghasilan Anda berapa sebagai informal konsultan?" tanya hakim dalam sidang pemeriksaan Fathanah sebagai terdakwa di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (11/10/2013).
"Sebanyak-banyaknya yang mulia, nggak terhingga," jawab Fathanah.
Joko kemudian menyinggung penghasilan Rp 70 juta berdasarkan berita acara pemeriksaan. "Itu BAP penyidik. Setelah saya hitung-hitung pengeluaran saya sebulan bisa sampai Rp 100 juta," sebut Fathanah.
Di awal persidangan, Fathanah mengaku sebagai wiraswastawan. "Perusahaannya Intim Perkasa, PT Atlas Jaringan. Saya sudah melakukan komunikasi bisnis untuk bangun perusahaan," katanya.
Dia juga mengaku ikut berinvestasi. "Ada beberapa yang saya joint investasi mulai dari batu bara, mining trading, oil trading dan usaha-usaha yang memediasi ke suatu usaha lainnya," papar Fathanah.
No comments:
Post a Comment